WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri memberikan tanggapannya terhadap wacana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03 Ganjar-Mahfud yang bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). TPN memang berharap pihak Kepolisian RI (Polri) bisa memberikan kesaksiannya di sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 yang dinilai curang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, netralitas kepolisian dalam Pemilu telah tercantum pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kata Trunoyudo, pihaknya sebagai penegak hukum tidak akan melanggar peraturan dan patuh terhadap undang-undang tersebut.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Harga dan Stok Bahan Pokok Bulan Puasa Ramadhan di Jakarta
“Kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat,” kata Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar.com, Jumat (15’/03/2024).







