Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap sepeda motor tersebut telah dicuri oleh seseorang yang kemudian ditadah oleh pelaku PM.
PM membeli dari pencuri motor trail tersebut seharga Rp4 juta dan ia mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan.
Ia diamankan di Desa Wasah Hulu, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di halaman sebuah masjid.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP milik PM dan 1 unit motor trail warna abu-abu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







