Apabila fakta yang tertuang dalam surat dakwaan tidak mencerminkan fakta hukum, tidak ada korelasi antara satu dan lainnya, dan tidak mengarah kepada unsur tindak pidana, maka dakwaan patut dibatalkan. Atau, setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa SYL dengan dakwaan alternatif. Dakwaan itu adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko