Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Korupsi Di Kementan

    Apabila fakta yang tertuang dalam surat dakwaan tidak mencerminkan fakta hukum, tidak ada korelasi antara satu dan lainnya, dan tidak mengarah kepada unsur tindak pidana, maka dakwaan patut dibatalkan. Atau, setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa SYL dengan dakwaan alternatif. Dakwaan itu adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur Antara 18-20 Februari 2025, Tito: Senin akan Diumumkan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI