Geger Ibu Kandung Bunuh Anak di Bekasi

    “Dan kemudian setelah itu kami amankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya, keterangan pelaku berubah-berubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku,” katanya.

    Dalam proses penyelidikan tersebut Polres Metro Bekasi Kota bekerjasama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi, untuk memeriksa psikologi pelaku. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pelaku ada gangguan halusinasi.

    “Dari tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar di lakukan pemeriksaan psikiatering,” katanya.

    Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau, akta kelahiran, seprei yang berlumuran darah, penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.

    Kemudian polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Provinsi Ini Bakal Di-backup Korps Brimob Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI