“Diminta kepada peserta rapat yang berhadir untuk bisa mengarahkan ke pejabat yang menangani di masing-masing SKPD untuk mengawal proses evaluasi KLA dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Akhmad Nasa’i, mengungkapkan ada empat pilar pembangunan anak yang tertuang dalam pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 meliputi pemerintah, media, dunia usaha dan masyarakat.
Sehingga dari empat pilar tersebut, diharapkan bisa menjadi target utama dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) dan Indonesia Emas.
Adapun Kepala Bidang PPM Bapperida Kabupaten Balangan, M. Sulistyo, mengatakan peran dan fungsi dari SKPD sangat penting untuk menjadikan Kabupaten Balangan Layak Anak sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







