Satu Anggota Panitia Pemilu di Kuala Lumpur Jadi Buronan Bareskrim Polri

    Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.

    “Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” tandasnya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menko Polkam Ingatkan Lagi, TNI dan Polri Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI