Satu Anggota Panitia Pemilu di Kuala Lumpur Jadi Buronan Bareskrim Polri

Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.

“Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” tandasnya. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   12 Tewas, Ratusan Luka! KKB Tumpangi Konflik Pilkada Puncak Jaya yang Berubah Jadi Neraka Berdarah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI