Satu Anggota Panitia Pemilu di Kuala Lumpur Jadi Buronan Bareskrim Polri

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi buronan Polri.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 1 orang berinisial MKM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

“Betul satu tersangka berinisial MKM (DPO kasus dugaan tindak pidana Pemilu),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu (8/2/2024).

Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani mengatakan hal tersebut tak mempengaruhi proses pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepad.a Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Korban Dugaan Investasi Bodong Istri Polisi Jumlahnya Belasan Orang, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Adapun enam tersangka lain berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” tukasnya.