Sebelumnya, Kapuspenkum l Ketut Sumedana menyatakan atas pernyataan lengkap berkas perkara tersebut, maka tim jaksa peneliti meminta penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Permintaan tersebut dimaksudkan agar tim jaksa penuntut umum (dapat) menentukan apakah perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,“
Berkas perkara penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia terdiri 7 tersangka atas nama UF Dkk.
Mereka dijadikan tersangka sebagaiAnggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Para tersangka dijerat Pasal 545 dan/ atau Pasal 544 UU No. 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketut menjelaskan perkara berawal usai KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih, ” pungkasnya.
Namun, modus yang digunakan para tersangka masih belum terbuka lebar.
Tahap pertama berkas perkara diterima tim jaksa peneliti pada Senin (4/3). Lalu, tim meneliti berkas selama 3 hari usai diterimanya Tahap I.
Tim terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. (Sidik Purwoko)