Achsanul Qosasi Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) hari ini. Sidang itu terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Kominfo).

    Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Jaksa Penuntut Umum, Bagus Kusuma Wardana, menuturkan, uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

    “(Achsanul Qosasi) memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40 milyar,” kata JPU, Bagus Kusuma Wardana dikutip Wartabanjar.com di PN Tipikor.

    Baca juga: Pemerintah Gandeng Puluhan Dubes dan 4 Organisasi Internasional untuk Sukseskan World Water Forum ke 10

    Bagus membeberkan alur pemberian uang kepada Achsanul Qosasi. Awalnya, pada Juni 2022, Achsanul Qosasi meminta Anang untuk menyiapkan Rp 40 miliar. Permintaan tersebut pun disampaikan Anang kepada Windi dan Irwan untuk menyiapkan uang Rp 40 miliar.

    Selanjutnya, pada 20 Juli 2022, Anang melalui Windi memberikan Rp 40 miliar itu kepada Achsanul Qosasi di salah satu hotel di Jakarta. Bagus menuturkan, Anang memberikan suap karena khawatir BPK RI akan menemukan banyak keanehan dalam proyek BTS 4G.

    Baca Juga :   Irjen Agus Suryo Perintahkan Personel Korlantas Lakukan Tatikal Floor Game Pra Ops Ketupat 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI