“Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar, untuk yang 5,5% itu,” ujar Sugeng.
Sugeng membeberkan, mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, dia menduga ada dugaan pidana yang telah terjadi.
Dia menegaskan, laporannya kali ini sudah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
“(Pejabat yang diadukan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP,” imbuh Sugeng.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali Fikri. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi di Bank Jateng





