WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan DPR RI mengungkap progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pemerintah dan partai politik ingin Gubernur DKJ dipilih langsung melalui pilkada.
Sejauh ini ada delapan fraksi parpol di DPR yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut. RUU DKJ dirumuskan lantaran ibukota negara Indonesia akan dipindah ke Kalimantan.
DPR lantas merumuskan rancangan undang-undang yang mengatur Jakarta sebagai wilayah administratif jika sudah tak lagi menjadi ibu kota negara. Namun, RUU DKJ menjadi sorotan publik karena beberapa pasal. Salah satunya aturan kepala daerah Jakarta tak lagi dipilih oleh rakyat.
Dalam RUU DKJ, gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Di sinilah yang menjadi penyebab persoalannya.
Mayoritas fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut tidak sepakat jika gubernur ditunjuk presiden. Karena itulah DPR berjanji bakal membahasnya lebih lanjut mengenai pasal yang mengatur hal tersebut.
Baca juga: DPR RI Desak Aksi Konkret Parlemen OKI Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
“Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” kata Dasco seperti dikutip wartabanjar.com.
Dasco menekankan bahwa informasi mengenai adanya pemilihan gubernur melalui mekanisme lain adalah hal yang keliru.
“Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” jelasnya.