KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024, Mendagri Akan Pelajari Putusan MK

    Melalui putusan nomor 12/PPU-XXI/2024/ Mahkamah Konstitusi melarang jadwal pilkada serentak 2024 diubah.

    MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai undang-undang pilkada. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI