Komplotan Pencuri Pupuk Perusahaan Sawit di Tanbu Digulung Polsek Mentewe

Akibat perbuatan mereka, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000,-.

Pelaku yang diamankan oleh Polsek Mantewe ada empat (empat) yakni AS, warga Banjarmasin, HZ, warga Kotabaru, FS, warga Tanah Bumbu, dan MA, warga Sei Bali.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 17 karung pupuk non organik merk BUAMAX dan 1 unit mobil pick-up merk MAHINDRA dengan nomor lambung ACL-02.

Proses hukum terhadap keempat pelaku akan dilakukan sesuai dengan Pasal 374 KUHP.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Mantewe. (ernawati)

Editor: Erna Djedi