Untuk permasalahan ini, lanjutnya sudah beberapa kali ditemukan kasus penambangan ilegal dan pihaknya terus berkoordinasi dan mengembalikan kasus tersebut ke kabupaten untuk persyaratan tata ruang.
“Karena salah satu syarat perizinan yaitu wilayah yang diperkenankan oleh kabupaten untuk dilakukan penambangan,” tuturnya.
Ia mengimbau apabila masyarakat ingin melakukan penambangan bisa langsung memenuhi pembuatan IUP.
“Karena apabila masyarakat melakukan penambangan secara ilegal, maka akan ditindaklanjuti sesuai undang – undang yang berlaku,” tergasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







