Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Gelar Habib, Masyarakat Harap Waspada

Sebelumnya, polisi menangkap dan menahan JMW lantaran mendapat laporan pada Desember 2023. Dia mengatakan JMW menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta, yang diketahui sertifikat tersebut adalah palsu.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke organisasi Rabithah Alawiyah. Namun, Rabithah Alawiyah mengatakan hanya memiliki satu website resmi yaitu https://rabithahalawiyah.org/.

JMW ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) lalu. Polisi juga melakukan penggeledahan pada alat elektronik milik JMW dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya email, laptop hingga ponsel milik JMW.

Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah (Bahasa Arab: الرابطة العلوية) adalah suatu organisasi massa Islam yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Pada umumnya organisasi ini menghimpun WNI keturunan Arab. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1928 tidak lama setelah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.(Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko