WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Yudha Arfandi, tersangka tewasnya Dante (6) terancam pasal pembunuhan berencana.
Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.
Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kolam renang umum di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dirkirmum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka tidak mengakui adegan ke-13 saat berusaha mengakes CCTV kolam renang sebelum ke lokasi.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara berdasarkan hasil analisis digital, tersangka telah dibuktikan melakukan hal itu.
“Di adegan 13 dimana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka tidak mengakui mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak. Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital,” kata Wira, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan Wira, temuan hasil analisis digital ini dapat menjadi bukti tambahan untuk mendukung Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dari hasil analisi digital, tersangka mengakes CCTV melalui ponsel.
“Tersangka YA mengakses CCTV melalu handphone, ini berdasarkan analisis digital. Ini bisa diterapkan pasal 340 soal pembunuhan berencana,” tegasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi