“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisan Resor Tanah Bumbu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kedepannya, diharapkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap narkotika dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman tindak pidana narkotika,” pungkasnya.
Tersangka-tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (1)(2) dan 114 ayat (1)(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi