Terungkap Kasus Video Pornog Diperankan Anak-anak, Pelaku Diduga Memiliki Kelainan Seks Sesama Jenis

“Jadi semua aktivitas seksual, ada yang seperti onani, ada yang oral, ada yang aktivitas berciuman dan sebagainya, dan itu dipertontonkan dan direkam,” kata Ronald.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka dalam kasus tersebut untuk diperiksa dan dianalisis di laboratorium forensik , dan ditemukan ribuan konten pornografi anak berupa gambar foto hingga video.

Konten yang dibuat tersangka itu kemudian ditransmisikan dan diperjualbelikan melalui media sosial Telegram dengan rentang harga 50 hingga 100 Dolar.

Para tersangka yang kini perkaranya sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi