WARTABANJAR.COM – Sebanyak 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diusulkan untuk melakukan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (22/1).
Sebanayak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan Pemungutan dan/atau Lenghitungan Suara Lanjutan (PSL).
Serta 584 TPS menyelenggarakan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Susulan (PSS).
Secara keseluruhan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga
10 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Cuaca Hujan
“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly dikutip dari info publik.
Lolly menegaskan, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Menurut Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.