KemenPPPA : Jangan Sebar Video ‘Bullying’

    WARTABANJAR.COM – Video kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah internasional di Tangerang tersebar di media sosial.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar masyarakat tidak memposting video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong.

    Secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.

    “Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Tenaga Layanan KemenPPPA Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa (20/02/2024).

    Tenaga Layanan KemenPPPA juga meminta agar masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut.

    Baca Juga

    Banjir Desa Miawa Tapin Usai Sungai Meluap 

    “Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu,” ujarnya.

    Menurut Tenaga Layanan KemenPPPA, ke depannya KemenPPPA akan memastikan proses hukum kejadian ini bisa berjalan. Dipastikan juga proses pemulihan psikologis korban bisa berjalan.

    “Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Aksi bullying atau perundungan terhadap seorang siswa SMA terjadi di salah satu sekolah elite di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Korban yang diduga dikeroyok para seniornya ini sempat viral di media sosial (medsos).

    Baca Juga :   Dugaan Korupsi, Polri Sita Dokumen dan CPU Komputer Ditjen di Kementerian ESDM

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI