Untuk besaran santunan sendiri, Ia menerangkan mengacu berdasarkan Keputusan KPU (KPT) Nomor 59 Tahun 2023. Santunan yang akan diberikan sebesar Rp 36 juta.
“Kemudian juga biaya pemakaman sebanyak Rp 10 juta,” ungkapnya.
Hal ini dikatakannya juga, berlaku untuk para anggota KPPS dan PPK yang dirawat di rumah sakit. “Mereka juga akan diberikan bantuan sesuai dengan jenis sakit yang mereka derita,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi