Kemudian Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RU (47 tahun) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 11.00 Wita di Jl. Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Dalam penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan saat itu berupa 1 (satu) bilah sajam jenis pisau belati.
Pelaku terancam dengan Pasal 354 KUHP karena dengan sengaja melukai berat orang lain dan diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (ernawati)
Editor: Erna Djedi