Selain Judi Online, MH Juga Gunakan Uang KPPS Cari Teman Kencan di Mich*t

    “Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp 78.600.000 kata Kapolres.

    Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi Michat sebesar Rp 4,5 juta.

    “Jadi yang masih dipegang tersangka dan kami amankan, yaitu sebesar Rp17 juta,” tambah Kapolres.

    Pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana, tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan,  perkara judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.

    “Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional,” jelasnya.

    Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan menambahkan, pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.

    “Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti diskominfo dan kominfo, untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online,” tegasnya.

    Selain mengungkap kasus penggelapan honor KPPS tadi, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AS (49).

    Aksi pencurian itu dilakukan didlaam gudang penyimpanan barang sekolah Sanggar Kegiataj Belajar (SKB), kecamatan paringin. Barang yabg dicuri yakni 205 seng bekas, 7 teralis besi, 6 kursi belas, 3 mesin ketik bekas, 2 proyektor, kaki tenis meja, tiang basket, dan tiang besi penampung air minum.

    Baca Juga :   Banjir Kiriman Rendam Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Desa Murung Abuin Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI