Pengamat Beberkan Total Suara Jadi Anggota DPR RI, Juga ditentukan Perolehan Partai

    Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

    F. Cara Menentukan Kursi Keenam
    Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka Kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
    1. Partai A 24.000/5 = 4.800
    2. Partai B 15.000/5 = 3.000
    3. Partai C 9.000/3 = 3.000
    4. Partai D 5.000//3 = 1.666
    Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

    Jadi proporsi perolehan kursi masing-masing partai sebagai berikut
    Partai A memperoleh : 3 Kursi;
    Partai B memperoleh : 2 kursi; dan
    Partai C memperoleh : 1 kursi.

    Jumlah kursi DPR RI wilayah Kalsel ada 11 Kursi, terdiri dari Dapil I memperebutkan 6 kursi dan Dapil Kalsel II memperebutkan 5 kursi.

    Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024:
    A. Dapil Kalsel I : 6 kursi
    1. Kabupaten Barito Kuala
    2. Kabupaten Tapin
    3. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
    4. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
    5. Kabupaten Hulu Sungai Utara
    6. Kabupaten Balangan
    7. Kabupaten Tabalong
    8. Kabupaten Banjar.

    B. Dapil Kalsel II : 5 kursi
    1. Kabupaten Tanah Laut
    2. Kabupaten Tanah Bumbu
    3. Kabupaten Kotabaru
    4. Kota Banjarmasin
    5. Kota Banjarbaru.

    Lanjut Gazali Rahman, Jadi belum bisa dipastikan berapa total suara untuk satu kursi di DPR RI, sangat tergantung persebaran perolehan suara pada setiap partai. Syarat utama Partai harus memenuhi ambang batas (PT) minimal 4 persen suara sah secara nasional.

    Baca Juga :   Polsek Batulicin Ikuti Zoom Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Oleh Kapolri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI