Kapolsek Paringin, Ipda Endar Susilo mengatakan, total uang yang diduga dibawa kabur oknum Bendahara PPS dengan inisial MH tersebut, berjumlah Rp140 juta.
“Uang tersebut merupakan gaji untuk 126 KPPS yang tersebar di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Piring,” katanya.
Dari hasil mediasi, diketahui orang tua dari oknum Bendahara PPS tersebut, bersedia bertanggung jawab mengganti semua uang yang diduga dibawa kabur anak mereka. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







