Ditpolairud Polda Kalsel Ringkus 13 Perompak Kapal TB Royal 27, Korban Rugi Miliaran Rupiah

    Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yassin Kosasih yang turut hadir dalam pers release tersebut mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel, yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.

    Karena perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 439 Jo 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI