Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yassin Kosasih yang turut hadir dalam pers release tersebut mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel, yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.
Karena perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 439 Jo 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Iqnatius)
Editor: Yayu