WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memperpanjang batas akhir pelunasan tahap pertama biayan pergi haji.
Batasnya akhirnya semestinya 12 Februari 2024 diperpanjang menjadi 23 Februari 2024.
Perpanjangan batas akhir pelunasan tahap 1 ini disambut baik Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin.
Mengingat hingga Senin (12/2/2024) sore Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Kalsel mencatat, baru 3.533 jemaah haji yang melakukan penunasan Bipih, dari total porsi 4.071 jemaah haji Kalsel tahun 1445 H/ 2024 M.
“Jadi, masih ada 538 porsi yang belum terisi. Dengan adanya perpanjangan masa pelunasan ini kita harapkan bisa terpenuhi,” ujarnya Senin (12/2/2024) sore, dikutip dari laman Pemprov Kalsel, Kamis (15/2/2024).
Menurut Tambrin, total porsi jemaah haji Kalsel tahun 1445 H/ 2024 M adalah 3.818 ditambah 253 porsi tambahan menjadi 4.071 jemaah haji.
Sedangkan jumlah jemaah haji Kalsel yang masuk kuota pelunasan Bipih berjumlah 4.963, terdiri dari 3.818 non cadangan, yakni jemaah yang masuk nomor urut porsi, jemaah haji lunas tunda dan lansia ditambah kuota cadangan 1.145 orang.
Dengan adanya perpanjangan batas akhir pelunasan tahap 1 ini, Tambrin memerintahkan kepada jajarannya di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan baik di tingkat provinsi maupun daerah melalui Seksi PHU yang ada di Kemenag Kabupaten/kota masing-masing.
“Koordinasi dengan pihak terkait harus diperkuat lagi agar proses pemeriksaan kesehatan jemaah yang menjadi salah satu syarat pelunasan dapat berjalan maksimal,” sambungnya.