WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak akan melarang massa yang ingin turun ke jalan melakukan demo protes terkait hasil Pemilu 2024. Namun demikian, Kapolri meminta agar aksi yang dilakukan tersebut dengan syarat tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan agar tidak membahayakan serta mengganggu aktivitas masyarakat. Kapolri menegaskan, Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan pelanggaran hukum yang terjadi selama periode pasca-Pemilu. "Turun ke jalan boleh, namun demikian harapan kita tentunya dilakukan secara terukur tidak anarkis dan tidak membahayakan masyarakat dan orang lain. Cooling system sudah kita lakukan jauh-jauh hari dengan kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait. Sehingga kita bisa bersama-sama menjaga apa pun hasil Pemilu yang kemudian nanti ditetapkan oleh KPU ini tentunya wajib kita hormati,” ujar Kapolri di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Baca juga: Kapolresta Banjarmasin Patroli TPS, Puji Antusias Warga Ikuti Pemungutan Suara Sebagaimana diketahui, berdasarkan hitung cepat atau quick count, pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengungguli dua pesaing mereka, yakni paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sementara hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (15/2/2024) pukul 07.30 WIB, jumlah suara masuk telah mencapai 39,33 persen atau 323.807 dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia. Adapun hasil perolehan sementara masing-masing pasangan capres-cawapres, sebagai berikut: - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah 24,56% atau 5.118.083 suara. - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 55,97% atau 11.663.413 suara. - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 19,46% atau 4.055.193 suara. Kendati begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan data tersebut bukan sebagai acuan. Sebab data Sirekap digunakan sebagai bentuk monitoring, verifikasi dan gambaran untuk KPU melihat proses rekapitulasi. "Itu yang soal perolehan suara saya kira tidak perlu menyampaikan. Karena yang paling penting kami menyampaikan proses pengiriman foto2 C," ujar Hasyim. (ernawati) Editor: Erna Djedi