Kronologi Penangkapan Dua Pasang Pria dan Wanita Pesta Sabu di Mobil Parkir di Gubernuran Kalsel

    Akibatnya, pelaku HL (34) dan AR (29) dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

    Sedangkan untuk PH (27) dan WN (29) dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara
    maksimal 4 tahun penjara. (nurul octaviani)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI