Akibatnya, pelaku HL (34) dan AR (29) dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk PH (27) dan WN (29) dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara
maksimal 4 tahun penjara. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi