Masa kampanye yang sudah berlangsung selama 75 hari dimulai sejak 28 November 2023, dianggap cukup bagi para peserta pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.
“Mari kita jaga dan sterilkan masa tenang hingga puncak demokrasi tiba dari segala bentuk aktivitas kampanye apapun,” ujar Ketua Bawaslu Banjar, M Hafidz Ridha.
Ia juga mengimbau kepada Panwascam yang akan bertugas pasca pemungutan suara untuk mengawasi proses rekapitulasi suara dengan cermat.
“Awasi dengan cermat prosesnya, jaga kemurnian hasil pemilu dan tindak tegas praktik manipulasi suara,” tegas Hafidz Ridha. (nurul octaviani)
Editor Restu







