WARTABANJAR.COM – Dalam Islam, prosedur politik termasuk dalam kategori hukum sosial (mu’amalah).
Dalam fiqih, terdapat kaidah yang menyatakan bahwa prinsip dasar hukum sosial adalah ibahah.
Hal tersebut sebagaimana kaidah, yang artinya “Hukum asal fiqih mu’amalah adalah boleh dilakukan.” (Abu Muhammad Sholeh bin Muhammad bin Hasan Al-Asmari, Majmu’atul Fawa’id al-Bahiyyah ‘ala Mandzumatil Qawa’idil Fiqhiyyah, [Arab Saudi: Darush Shomi’i, 2000 M], halaman 75).
Mengacu kaidah fiqih tersebut, prosedur mengenai ranah politik dan sistem pemerintahan bisa jadi tidak memerlukan dalil dari teks agama yang rinci.
asar pembentukan sebuah pemerintahan dalam kaca mata syariat Islam adalah kemaslahatan yang tidak dituangkan secara tertulis, namun tergambar dalam bentuk dalil yang bersifat universal, yakni berupa prinsip-prinsip umum dalam berbagai seruan moral.
Adapun menyangkut detail operasionalnya, Islam sangat akomodatif dan kompatibel dengan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu tata negara.
Dalam sejarah perkembangan Islam sejak wafatnya Nabi Muhammad saw, terdapat beberapa mekanisme pengangkatan pemimpin.
1. Bai’at
Menurut Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah, bai’at dalam konteks politik adalah janji dan sumpah setia ketundukan terhadap seorang pemimpin untuk menjalankan segala urusan dirinya dengan rakyat. (Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, : 009 M], juz I, halaman 261)
Dalam sejarah Islam, proses bai’at pertama kali terjadi pada pengukuhan Abu Bakar ra sebagai pemimpin yang telah melewati proses Panjang dalam musyawarah yang terjadi di balai pertemuan Bani Sa’adah.
Dalam musyawarah ini, Abu Bakar ra dipilih oleh Umar bin Khathab ra dan sahabat lain yang turut berkumpul di tempat tersebut.
Setelah sepakat untuk memilih Abu Bakar ra, seluruh sahabat memberikan bai’at mereka kepada beliau, sebagai bukti ketaatan atas perintah keputusannya. (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 2017 M], juz IV, halaman 596).
Begitu juga dalam pengangkatan Ali bin Abi Thalib. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan ra dan terjadi kekosongan pemimpin, beberapa sahabat menghendaki untuk berbai’at kepada Ali bin Abi Thalib. (Jalaluddin As-Suyuthi, Tarikhul Khulafa’, [Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyyah, 2011 M], halaman 144-145).
2. Istikhlaf
Secara terminologi, istikhlaf merupakan wewenang khusus seorang pemimpin untuk menunjuk pengganti setelahnya, atau memberikan kriteria-kriteria tertentu tentang calon pemimpin yang menggantikannya, karena factor dampak positif (maslahat) yang dipertimbangkan oleh seorang pemimpin.
Dalam catatan sejarah, mekanisme ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar ra saat menunjuk Umar bin Khatthab ra sebagai penggantinya.
Namun, perlu dipahami dalam mekanisme kedua ini, tidak lantas mengesampingkan kredibilitas calon-calon pemimpin yang disodorkan, serta tidak berarti meniadakan proses musyawarah.
Karena realita sejarah mencatat tentang permusyawarahan Abu Bakar ra dengan para pembesar sahabat perihal penerus tampuk kepemimpinan amirul mu’minin, sebelum melayangkan surat keputusan suksesi kepemimpinan kepada Umar bin Khathab.













