Tipu Rekan Bisnis Sarang Walet, Pria di Tabalong Diamankan Polisi

    Korban kemudian baru mengetahui pada Sabtu (11/11/2023) sore bahwa pelaku JA tidak ada membeli sarang burung walet melainkan uang sebesar Rp12 juta tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

    Korban mendatangi rumah pelaku JA untuk meminta dikembalikan uang, akan tetapi korban justru dimarahi dan diusir dengan cara dilempar kursi oleh pelaku JA.

    Pelaku JA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian (fiktif), 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Wagub Kalsel Ajak Warga Turut Wariskan Nilai-nilai Relijius Datu Kelampayan ke Generasi Penerus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI