Berdasarkan ciri yang disebutkan korban, pelaku MH Kemudian diamankan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Murung Pudak saat menemani cek up kesehatan keluarganya.
Pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA alias Kai dengan cara membeli sebesar Rp500 ribu uang asli ditukar dengan Rp1 juta uang palsu.
Pelaku MA diamankan di Terminal Karamat, Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.️
Sementara pelaku SAR diamankan di Kelurahan Muara pemangkih Kecamatan Labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah , Kalimantan Selatan.
Pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SAR dan JT (DPO).
Pelaku MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ (DPO) warga kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan cara membeli sebesar 1 juta rupiah uang asli untuk 2 juta Rupiah uang palsu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur.
Barang bukti yang disita berupa 2 Lembar KTP An. MH dan MA, 1 lembar uang kertas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ABB 952321 yang diduga palsu, 1 lembar uang kertas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 lembar uang kertas Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah), 8 lembar uang kertas 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ANB 550622, PAP 901140, CSX 807139, CSX 807139, PAP 901144, DRA 126716, ABB 954323 dan TBB 957969 yang diduga palsu.
Kemudian, 2 buah Handphone warna hitam, 1 buah Handphone warna biru, 2 lembar uang kertas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : ALM 939131 dan JKR 412880, 1 lembar uang kertas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AAC 143033 yang diduga palsu. (ernawati)