Jaringan Pengedar Sabu Digulung Polres Tabalong, 1 Pelaku Ditangkap di Wisata Riam Bidadari

    Setelah ditanyakan, BI mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MF yang berada di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.

    Baca juga: Seorang Siswi Tewas di Tempat Diduga Ditabrak Mobil di Sungai Cuka

    Kemudian dilakukan penggedahan rumah MF disaksikan dengan RT setempat.

    Dari MF diamankan barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,38 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 gram, 2 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna emas, 1 buah wadah kaleng warna abu-abu, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 1 buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase, 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam, 1 buah buku catatan, 2 buah Handphone warna hitam dan uang Rp 500 ribu.

    MF diamankan di kediamannya di desa Palapi Kecamatan Muara Uya, mengaku sebelumnya telah ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pelaku MUS (44) warga desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

    Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MUS yang sedang berada dikediamannya.

    Baca Juga :   TPA Basirih Ditutup KLH, Walikota Banjarmasin Mengeluh Hingga Keluarkan Surat Pernyataan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI