Inpres tersebut berbunyi “bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.” Walhasil, selama 32 tahun perayaan Imlek hanya boleh dirayakan secara tertutup oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Pemerintahan Indonesia berganti, kebijakan pun berubah. Di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, pada 17 Januari 2000 dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.
Dengan dicabutnya Inpres tersebut maka masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara keagamaan seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, dikeluarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional hingga saat ini. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi