Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang Orba, Dilegalkan Gus Dur, Menjadi Libur Nasional di Era Megawati
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Tahun Baru Imlek dirayakan setiap tahun oleh etnis Tionghoa di seluruh dunia. Tahun Baru Imlek kali ini tepat jatuh pada Sabtu, (10/2/2024). Tahun Baru Imlek 2575 tahun 2024 disebut tahun Naga Kayu.
Sejarah Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru China dimulai pada zaman Dinasti Shang sekira tahun 1600-1046 sebelum masehi (SM) atau sekitar 3.500 tahun lalu.
Pada masa itu masyarakat melaksanakan upacara pengorbanan sebagai wujud penghormatan kepada dewa dan leluhur setiap awal serta akhir tahun.
Perayaan Imlek dikenal di Indonesia seiring kedatangan masyarakat etnis Tionghoa ke Nusantara sejak abad ke-4 hingga ke-7 masehi.
Mengikuti perkembangan zaman, budaya perayaan Imlek turut berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Saat Indonesia dipimpin Presiden Soekarno, pemerintah saat itu mengeluarkan peraturan penetapan tentang empat hari raya keagamaan.
Hal ini melalui Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama, termasuk perayaan Imlek.
Dalam Pasal 4 ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).
Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya agama buat Tionghoa.
Pada masa pemerintahan Soeharto (Orde Baru) kebebasan masyarakat Tionghoa dalam merayakan Imlek dilarang secara terbuka. Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.
Inpres tersebut berbunyi “bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.” Walhasil, selama 32 tahun perayaan Imlek hanya boleh dirayakan secara tertutup oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Pemerintahan Indonesia berganti, kebijakan pun berubah. Di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, pada 17 Januari 2000 dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.
Dengan dicabutnya Inpres tersebut maka masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara keagamaan seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.
Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, dikeluarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional hingga saat ini. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi