Mantapkan Fungsi Saksi Pilpres dan Pileg 2024, Bawaslu Balangan Gelar Pembekalan

WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Memantapkan fungsi sebagai saksi pada Pemilu Presiden RI (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan gelar peningkatan dan pembekalan kepada para saksi peserta Pemilu 2024 se-kabupaten Balangan.

Kegiatan berlangsung Al-Fatah Stable, Desa Mantimin, Minggu (4/2/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor mengatakan, pentingnya unsur parpol untuk menyiapkan saksi pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.

Adapun kegiatan tersebut, lanjut Rosmelyanoor dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, yang mana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.

“Kegiatan dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara, yang artinya mereka mempunyai kapasitas tidak hanya terpaku pada Bawaslu tetapi juga mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan tugas di TPS sebagai saksi,” jelas Rosmelyanoor.

Baca Juga : Dua Desa Tergenang di Martapura, Tim Gabungan Lakukan Monitoring

Narasumber dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa. Dalam materinya menyampaikan tentang kerawanan tahapan pungut hitung serta sosialisasi bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi saksi peserta pemilu.