Diduga Pengedar Sabu, Pria Asal Sungai Mesa Diringkus Polisi

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

    Barang bukti terduga pelaku pengedar sabu di Sungai Mesa Banjarmasin, Senin (5/20.Wartabanjar.com-ist)

    Editor Rest

    Baca Juga :   Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI