Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Banjarmasin Ditangani Unit PPA Polda Kalsel

    Selanjutnya, petugas dari Subdit IV Unit PPA Polda Kalsel pun langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.

    “Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalsel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sutrisno.

    “Untuk yang berkaitan dengan kasus tersebut juga masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    “Pelaku diancam maksimal 15 tahun hukuman penjara, dan akan ditambah sepertiga vonis hukuman apabila pelakunya itu orang tua atau tenaga pendidik,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Penemuan Mayat di Benua Anyar : Bocah Faqih Awalnya Ingin Ambil Sampah Bambu Ternyata Ada Jasad

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI