WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sudah ditampung di rumahnya tapi malah dianiaya.
Nasib inilah yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LB (33), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Satuan Reserse Kriminial Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelakunya yaitu seorang pria LA (34) warga Kelurahan Landasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan penganiayaan yang dialami LB terjadi pada Rabu (17/01/2024) pagi.
Saat itu korban LB sedang tidur bersama anaknya di kamar, pelaku LA datang mengetuk pintu kamar tersebut namun tidak dibuka.
Kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol.
Setelah pintu terbuka pelaku mendekati korban dan merayu mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak.
Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi sambil marah-marah.
Sekitar dua jam kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik namun tidak diberi oleh korban sehingga terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala.
Setelah memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan datang kembali satu jam kemudian dan kembali melakukan penganiayaan terus berulang-ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban.