Petugas kemudian menggiring R (22), S (21), AA (22), GM (20) dan RA (19) ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku melanggar Perda nomor 19 tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan, serta Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(humas)
Baca Juga
14 Ribu Liter Padi di Gambut Hangus Terbakar
Editor Restu







