WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) kembali menyerahkan dua orang tersangka, yaitu AA dan JA, beserta barang bukti dan harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin, pada Rabu (24/1/2024) kemarin.
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada 10 Januari 2024.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengatakan, kedua tersangka yaitu AA dan JA melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Modus yang dilakukan ialah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP),” ujar Syamsinar, Jumat (26/1/2024).
Para pelaku ini juga tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.
Karena perbuatan kedua tersangka ini, diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp1.637.082.135.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.