Rugikan Negara Hingga Rp1,6 M, Dua Tersangka Tidak Lapor SPT Diserahkan ke Kejari Batulicin

    Syamsinar berharap, penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.

    “Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” harapnya.

    Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak terkait.

    “Sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik, dapat menjaga, dan meningkatkan pendapatan negara Indonesia,” pungkasnya.

    Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Iqnatius)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Warga Jalan Golf Keluhkan Air Leding Mati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI