WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang guru maupun pegawai membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah.
Melalui Dinas Pendidikan, Pemprov DKI mengeluarkan imbauan larangan bagi guru maupun pegawai untuk membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah.
Kebijakan itu diambil setelah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024. Salah satu korban mengalami luka cukup serius dan menjalani operasi di rumah sakit.
“Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan, Senin (21/1/2024).
Baca juga: Peresmian Musholla Babussalam Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ini Harapan Kadis Ahmad Solhan







