WARTABANJAR.COM – Sat Pol PP Kota Banjarbaru merazia Penginapan Saudara Jalan A Yani Km.33,33 Banjarbaru.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat. perihal adanya indikasi pasangan
bukan suami istri di lokasi tersebut.
Sebelumnya beberapa kali didapati pelanggaran tersebut. Kali ini petugas kembali mendapati pasangan bukan
suami istri dalam satu kamar tertutup.
Petugas kemudian menggiring R (22), S (21), AA (22), GM (20) dan RA (19) ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut terkait pelanggaran
Perda nomor 19 tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan, serta Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Giat juga dilakukan dengan sasaran penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS) yang mangkal di lampu merah Jalan A Yani Km.33 Loktabat Banjarbaru pada.
Kemudian, petugas juga melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL)
yang membuka lapak di jalur hijau di sepanjang Jalan A.Yani Km.26 dan Km.24 Landasan Ulin Kota Banjarbaru.(atoe)
Baca Juga
Viral Emak-Emak Piknik di Kuburan Sambil Karaoke
Editor Restu