“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” ungkap Nunung dikutip dari laman Divhumas Polri pada Jumat (19/1/2024).
Meskipun belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, Nunung menyebut PT KWI tidak terlibat sebagai penadah kayu ilegal, karena pembelian dilakukan dengan dokumen resmi dan harga yang wajar.
Menurut Nunung, kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini,” tukasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi






