Polri Bongkar Kasus Ilegal Logging di Kalteng, Akan Dijual ke Lamongan

WARTABANJAR.COM, MURUNG RAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial J selaku surveyor PT CSS. Sebagai pelaku utama, dia memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.

Direktur Tipidter Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan tersangka J dilaporkan melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.

Modusnya termasuk pemalsuan dokumen dan tindakan diluar konsesi untuk mencapai target produksi.

Hasil kejahatan tersebut, kayu gelondongan bulat, kemudian dijual ke Lamongan.

Baca juga: Belum Tetapkan Status Gadis Pengemudi Fortuner Maut, Polres Banjarbaru Pastikan Masih Ditahan