Videonya Sempat Viral, 2 Remaja Putri Duel Gunakan Celurit Jadi Tersangka, Salah 1 Alami 29 Jahitan

Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.”Yang bertindak sebagai wasit bisa kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” katanya.

Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.”Masih tergolong baru kejadiannya.

Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan,” katanya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi