“Dalam hal regulasi, sejak bulan Oktober tahun lalu Pemprov Kalsel sudah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota melalui BPBD setempat agar meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman potensi bahaya hidrometeorologi,” tutupnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi