Pelaku AB diamankan disebuah Rumah di Kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP An. AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum.
Dari hasil wawancara, pelaku AB mengakui ada hubungan dengan korban SU sudah selama 3 bulan
Kapolres Tabalong mengimbau kepada warga masyarakat Tabalong , dalam keyakinan manapun tidak ada yang membenarkan hubungan sesama jenis dan pihak keluarga agar lebih memperhatikan anggota keluarganya, deteksi sedini mungkin adanya penyimpangan perilaku sehingga bisa diantisipasi baik dengan cara terapi, rehabilitasi maupun cara-cara lain yang dianggap mampu memperbaiki penyimpangan tersebut. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi